Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPK Garap Vloro Sulaksono dalam Kasus Korupsi Bansos Covid-19

Rabu, 24 Februari 2021 – 14:21 WIB
KPK Garap Vloro Sulaksono dalam Kasus Korupsi Bansos Covid-19 - JPNN.COM
Ilustrasi KPK. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur PT Cipta Mitra Artha Vloro Maxi Sulaksono.

Vloro sedianya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 untuk Jabodetabek pada 2020.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Vloro Maxi akan dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Matheus Joko Santoso (MJS) yang merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial.

"Saksi Vloro Maxi Sulaksono, Direktur PT Cipta Mitra Artha diperiksa untuk tersangka MJS," ujar Fikri dalam keterangan yang diterima, Rabu (24/2).

Ia masih merahasiakan materi apa yang akan ditanyakan kepada Vloro Sulaksono.

Namun berdasarkan informasi perusahaan Vloro Maxi, PT Cipta Mitra Artha merupakan salah satu perusahaan yang mengerjakan proyek bansos Covid-19.

PT Cipta Mitra Artha diduga mendapatkan kuota sebanyak 1,25 juta paket dengan nilai kontrak sebesar Rp 337,5 miliar.

Saat ini, KPK sudah menetapkan lima orang tersangka yakni mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono serta dari pihak swasta Ardian Iskandar Maddanatja dan Harry Van Sidabukke.

Dua tersangka pemberi suap, yakni Harry Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja telah rampung penyidikannya.

Dalam kasus ini, KPK menduga Juliari telah menerima suap dari dua periode paket sembako untuk bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 sebesar Rp 17 miliar.

Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima "fee" Rp 12 miliar, yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus Joko Santoso kepada Juliari melalui Adi Wahyono dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar.

Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.

Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang "fee" dari Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp 8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari.

Untuk "fee" tiap paket bansos disepakati oleh Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebesar Rp 10 ribu per paket sembako dari nilai Rp 300 ribu per paket bansos. (tan/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 untuk Jabodetabek pada 2020, kali ini Direktur PT Cipta Mitra Artha Vloro Maxi Sulaksono yang diperiksa.

Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News