Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Jaksa KPK Hadirkan Ipar Jokowi di Sidang Suap Pajak

Senin, 20 Maret 2017 – 11:13 WIB
Jaksa KPK Hadirkan Ipar Jokowi di Sidang Suap Pajak - JPNN.COM
Kursi terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya menghadirkan pengusaha Arif Budi Sulistyo ke persidangan kasus suap pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia.

Pengusaha yang juga adik ipar Presiden Joko Widodo itu akan menjadi saksi bahi terdakwa Country Director PT EKP, Ramapanicker Rajamohanan Nair. "Iya, (Arif) hadir," kata Jaksa KPK Takdir Ali Suhan saat dikonfirmasi, Senin (20/3).

Sebelumnya, Dirjen Pajak Kemenkeu Ken Dwijugiasteadi yang dihadirkan pada persidangan perkara itu mengaku pernah ditemui Arif dan seorang pengusaha bernama Rudi Prijambodo pada September 2016. Namun, dia membantah Arif menemuinya untuk membahas permasalahan pajak PT  EKP.

Ken menuturkan, Arif datang sebagai pengusaha asal Jawa Tengah yang ingin menanyakan mekanisme tax amnesty. Namun, Ken enggan menyebutkan nama perusahaan yang dimiliki oleh Arif Budi Sulistyo.

Dia juga mengaku tidak mengetahui Arif merupakan adik ipar presiden. "Saya enggak tahu, dia enggak nyebut perusahaan. Dia tanya ke saya, ada usaha di Jawa Tengah boleh enggak tax amnesty di Jakarta. Oh, boleh," kata Ken di persidangan.

Ken juga menyebut pertemuannya dengan Arif bukan pertemuan yang istimewa. Menurut dia, setiap wajib pajak dapat menemuinya untuk menanyakan tax amnesty.

Dalam dakwaan atas Rajamohanan, JPU mengungkap peran Arif Budi Sulistyo dalam menyelesaikan permasalahan pajak PT EKP. Arif disebut pernah menemui Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi dan Kakanwil DJP Jakarta Khusus M Haniv untuk membicarakan masalah tersebut.

Pertemuan itu dilakukan atas permintaan Rajamohanan. Setelah pertemuan itu, turun surat keputusan (SK) tentang lain pencabutan surat tagihan pajak (STP) dan pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP). (Put/jpg)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya menghadirkan pengusaha Arif Budi Sulistyo ke persidangan kasus suap pajak PT

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close