Jaksa KPK Hadirkan Ipar Jokowi di Sidang Suap Pajak
jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya menghadirkan pengusaha Arif Budi Sulistyo ke persidangan kasus suap pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia.
Pengusaha yang juga adik ipar Presiden Joko Widodo itu akan menjadi saksi bahi terdakwa Country Director PT EKP, Ramapanicker Rajamohanan Nair. "Iya, (Arif) hadir," kata Jaksa KPK Takdir Ali Suhan saat dikonfirmasi, Senin (20/3).
Sebelumnya, Dirjen Pajak Kemenkeu Ken Dwijugiasteadi yang dihadirkan pada persidangan perkara itu mengaku pernah ditemui Arif dan seorang pengusaha bernama Rudi Prijambodo pada September 2016. Namun, dia membantah Arif menemuinya untuk membahas permasalahan pajak PT EKP.
Ken menuturkan, Arif datang sebagai pengusaha asal Jawa Tengah yang ingin menanyakan mekanisme tax amnesty. Namun, Ken enggan menyebutkan nama perusahaan yang dimiliki oleh Arif Budi Sulistyo.
Dia juga mengaku tidak mengetahui Arif merupakan adik ipar presiden. "Saya enggak tahu, dia enggak nyebut perusahaan. Dia tanya ke saya, ada usaha di Jawa Tengah boleh enggak tax amnesty di Jakarta. Oh, boleh," kata Ken di persidangan.
Ken juga menyebut pertemuannya dengan Arif bukan pertemuan yang istimewa. Menurut dia, setiap wajib pajak dapat menemuinya untuk menanyakan tax amnesty.
Dalam dakwaan atas Rajamohanan, JPU mengungkap peran Arif Budi Sulistyo dalam menyelesaikan permasalahan pajak PT EKP. Arif disebut pernah menemui Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi dan Kakanwil DJP Jakarta Khusus M Haniv untuk membicarakan masalah tersebut.
Pertemuan itu dilakukan atas permintaan Rajamohanan. Setelah pertemuan itu, turun surat keputusan (SK) tentang lain pencabutan surat tagihan pajak (STP) dan pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP). (Put/jpg)