Fakta Baru Persidangan, Eks Pejabat DJP Mengaku Terima Suap dari Perusahaan Haji Isam
jpnn.com, JAKARTA - Mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Kementerian Keuangan Pajak Wawan Ridwan mengaku menerima uang suap dari PT Jhonlin Baratama. Uang itu sebagai pemulus untuk merekayasa penghitungan pajak perusahaan milik Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam.
"Jhonlin, saya terima Rp 2,5 miliar," kata Wawan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis, (14/4).
Selain itu, Wawan juga mengaku menerima uang dari wajib pajak lainnya, yakni PT Gunung Madu Plantations (GMP). Dia menerima Rp 1,7 miliar.
Menurut Wawan, dia hanya menerima suap untuk pengurusan pajak dari dua perusahaan itu. Dia mengeklaim tidak menerima uang dari pihak lain.
Dia juga menjelaskan uang diberikan bertahap dari anak buahnya, Yulmanizar, sekaligus anggota tim pemeriksa pajak.
"Pada sidang hari ini, saya sampaikan bahwa saya menerima uang dari Yulmanizar dua kali. Di luar itu tidak saya terima," ucap Wawan.
Diketahui, Wawan bersama Alfred Simanjuntak didakwa menerima suap total SGD 1.212.500 atau senilai Rp 12,9 miliar. Keduanya menerima uang suap setelah merekayasa hasil penghitungan tiga wajib pajak.
Keduanya masing-masing menerima SGD 606.250 atau sekitar Rp 6,4 miliar.