Jaksa KPK Ragu, Picu Vonis Angie Ringan
Sabtu, 12 Januari 2013 – 16:32 WIB
"Ya mereka (Jaksa KPK) ragu. Mereka menyuruh hakim memilih. Memangnya multiple choice buat ujian sekolah. Pasal 12 di undang-undang tipikor saja digunakan, kenapa susah-susah amat. Biasanya kalau jaksa enggak yakin pakai alternatif, a,b, c,d,e sampai Z," ujar Asep di Jakarta, Sabtu (12/1).
Dalam kasus dugaan suap pembahasan anggaran itu, Jaksa Penuntut Umum KPK memberikan dakwaan alternatif pada Angelina. Istri almarhum Adjie Massaid itu dijerat dengan pasal 12 huruf a atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.