Jaksa KPK Siapkan 35 Saksi untuk Sidang Adik Atut
jpnn.com - JAKARTA - Jaksa penuntut umum KPK berencana menghadirkan tak kurang dari 30 saksi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi di pengurusan sengketa Pilkada Lebak, Banten dengan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Rencana itu disampaikan jaksa setelah majelis hakim menolak nota keberatan (eksepsi) Wawan pada di persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (24/3).
"Saksi semuanya ada 75. Tapi kami setelah kami memilah-milah kami sudah rencanakan separuhnya, sekitar 30-35 orang," ujar JPU Edy Hartoyo pada Majelis Hakim dalam sidang Wawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, (24/3).
Mengingat banyaknya saksi yang akan dimintai kesaksiannya, JPU meminta izin hakim agar pada setiap persidangan atas adik Gubernur Banten, Ratu Atut itu bisa mengajukan 5 orang saksi.
Hanya saja, permintaan itu belum disanggupi hakim untuk persidangan Kamis mendatang (27/3). Pasalnya, majelis hakim harus menyidangkan sejumlah perkara lain, antara lain putusan atas Chairun Nisa dan Hambit Bintih yang didakwa menyogok Akil Mochtar selaku Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
"Enggak usah banyak-banyak, tiga dulu. Karena untuk menerangkan satu perkara yang sama kan minimal dua orang," ujar Ketua Majelis Hakim, Mathius Samiaji.
Sidang Wawan akhirnya ditunda dan akan diselenggarakan lagi pada Kamis (27/3), pukul 09.00 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. (flo/jpnn).