Jaksa Makin Rajin Tangkap Koruptor
Jumat, 14 Maret 2014 – 02:24 WIB
Kemarin, Tim gabungan Kejagung dan Kejati Sumatera Selatan dan Kejari Palembang menangkap terpidana kasus penipuan jual beli tanah, Moekti Goenali di Hotel Anida, Kamar 112 Jalan R Soekamto, Palembang, Sumsel, Rabu (12/3).
Untung menjelaskan Moekti yang masuk DPO Kejari Palembang dinyatakan bersalah melakukan penipuan jual beli tanah seluas 46.530 meterpersegi di Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin, Palembang, Sumsel, dengan kerugian Rp 2,4 miliar.
"Atas perbuatannya, yang bersangkutan divonis pidana penjara tiga tahun berdasarkan Putusan MA Nomor : 2253 K/Pid/2012, tanggal 21 Agustus 2013. (boy/jpnn)