Jaksa Minta Eks Bupati Kendal Dihukum 6 Tahun Bui
Jumat, 19 Desember 2014 – 20:54 WIB
Ditemui usai sidang, Jaksa Maliki mengatakan, dari keterangan ahli pihaknya, kegiatan yang dilaksanakan terdakwa dianggap tidak mempunyai dasar hukum. Seharusnya dalam pelaksanaan didahului Surat Keputusan (SK) bupati. Tetapi setelah kegiatan selesai SK baru turun
"Menurut kami itulah yang mewakili rasa keadilan. Mengingat terdakwa sebagai Kepala Daerah," imbuhnya.
Sementara, penasehat hukum terdakwa, Arif Nurrohman Sulistyo, mengutarakan tuntutan JPU terhadap kliennya terlalu tinggi. Padahal menurutnya seluruh fakta sidang tidak ada yang mendukung tuntutan Jaksa.
"Itu tidak manusiawi," kata Arif dengan kecewa.(ris/saf/jpnn)