Jaksa Minta Hakim Kesampingkan Permintaan Edy Nasution
jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak pencabutan berita acara Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution.
Edy merupakan terdakwa suap pendaftaran peninjauan kembali di PN Jakpus. JPU KPK Joko Hermawan mengatakan, pencabutan BAP itu tanpa alasan yuridis.
"Maka permintaan pencabutan keterangan harus dikesampingkan," kata Joko dalam sidang tuntutan terdakwa suap Doddy Aryanto Supeno di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/8).
Edy sebelumnya menyatakan mencabut beberapa keterangan yang diberikannya di hadapan penyidik KPK. Keterangan itu antara soal pengakuan menerima suap terkait pengurusan sejumlah perkara perusahaan yang bernaung di bawah Lippo Group.
"Keterangan Edy Nasution dapat mendukung pembuktian unsur pemberian uang," ungkap jaksa.
Seperti diketahui, dalam beberapa BAP, Edy mengaku pemberian yang Rp 50 juta dari Doddy Aryanto Supeno bukan yang pertama kali. Pada Desember 2015, Edy mengaku menerima Rp 100 juta di basement Hotel Acacia, Jakarta.
Dalam BAP 11 Maret 2016, Edy mengakui pernah menerima uang terkait proses permohonan peninjauan kembali PT Across Asia Limited yang telah melewati batas waktu pengajuan. Kemudian, pada 23 Februari 2016, Edy menerima uang dari Doddy, orang suruhan Wresti Kristian Hesti pegawai bagian legal Lippo Group.
Pada BAP 25 April 2016, Edy mengatakan bahwa setiap pengurusan perkara terkait Lippo Group di PN Jakarta Pusat selalu dilakukan dan oleh Hesti. (boy/jpnn)