Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Jaksa: Najib Razak Aib Malaysia

Jumat, 21 September 2018 – 12:01 WIB
Jaksa: Najib Razak Aib Malaysia - JPNN.COM
Najib Razak tiba di Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur untuk menjalani sidang perdana sebagai terdakwa dugaan korupsi dana 1MDB, Rabu (4/7). Foto: AP

jpnn.com, KUALA LUMPUR - Najib Razak kembali lolos dari penahanan. Padahal, mantan perdana menteri Malaysia itu kini berstatus terdakwa dalam 32 perkara tindak pidana. Kemarin, Kamis (20/9), Sessions Court di Jalan Duta, Kuala Lumpur, mengizinkan dia bebas dengan uang jaminan sebesar RM 3,5 juta atau setara dengan Rp 12,5 miliar.

Dispensasi itu sempat membuat Kepala Jaksa Penuntut Gopal Sri Ram geram. Menurut dia, Najib tidak seharusnya bebas dengan jaminan. Sebab, dakwaan-dakwaan itu sangat serius.

Kepada Reuters, Gopal mengatakan, jika bebas dengan jaminan pun, Najib harus membayar lebih banyak. Tidak hanya 3,5 juta ringgit. Melainkan, minimal 5 juta ringgit atau setara dengan Rp 17,9 miliar.

Selain itu, seharusnya Najib tidak diperkenankan berbicara di hadapan publik. "Itu bisa memengaruhi opini masyarakat."

Namun, yang lebih penting lagi bagi Gopal bukanlah besar kecilnya nominal uang jaminan untuk Najib. Namun, citra baik Malaysia.

"Fakta bahwa seorang kepala negara menghadapi dakwaan-dakwaan semacam itu adalah aib bagi bangsa ini," paparnya.

Namun, pengacara Najib, Mohd Shafee Abdullah, tidak sependapat dengan Gopal. Menurut dia, mematok uang jaminan yang tinggi sama artinya dengan menghukum kliennya sebelum proses sidang berlangsung.

Untuk empat dakwaan yang Najib terima pada 4 Juli lalu, dia dijadwalkan menjalani sidang pada 18 Februari mendatang.

Najib Razak disebut aib Malaysia. Mantan perdana menteri itu kini berstatus terdakwa dalam 32 perkara tindak pidana

Sumber Jawa Pos

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News