Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Jaksa Pengin Paksa Tompi dan Rocky Gerung Bersaksi di Persidangan Ratna

Jumat, 12 April 2019 – 06:00 WIB
Jaksa Pengin Paksa Tompi dan Rocky Gerung Bersaksi di Persidangan Ratna - JPNN.COM
Dahnil Anzar Simanjuntak (berpeci) saat menjadi saksi pada persidangan terhadap Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jaksel, Kamis (11/4). Foto: Salman Toyibi/Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) meminta izin kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara Ratna Sarumpaet guna menghadirkan Tompi dan pengamat politik Rocky Gerung secara paksa sebagai saksi. Sebab, sudah dua kali keduanya mangkir dari panggilan sebagai saksi bagi persidangan perkara hoaks tersebut.

“Yang bersangkutan (Tompi dan Rocky, red) sudah dua kali kami panggil tetapi belum bisa memenuhi, belum bersedia hadir. Makanya kami minta kepada majelis hakim untuk membuat penetapan pemanggilan paksa,” kata JPU Daroe Tri Sardono usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (11/4).

Baca juga:

Ratna Sarumpaet Mengaku Minta Maaf Lebih Cepat Gara-gara Tompi

Kesaksian Dahnil BPN Prabowo dalam Persidangan Ratna Sarumpaet

Namun, majelis hakim tak serta-merta mengabulkan permintaan JPU. Sebab, majelis hakim masih memberikan kesempatan kepada Tompi dan Rocky untuk hadir sebagai saksi pada persidangan selanjutnya pada 23 April mendatang.

Lebih lanjut Daroe membeber alasan pentingnya Tompi dan Rocky memberikan kesaksian pada persidangan Ratna. Menurut Daroe, kesaksian keduanya untuk memperkuat dakwaan JPU.

“Kalau dari Dokter Tompi kan beliau yang menjelaskan bahwa ternyata apa yang disampaikan terdakwa bukan karena penganiayaan tetapi karena operasi face lift itu. Justru itu yang kami ingin pastikan,” pungkas dia.(jpc/jpg)

Jaksa penuntut umum (JPU) meminta izin kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara Ratna Sarumpaet guna menghadirkan Tompi dan pengamat politik Rocky Gerung secara paksa sebagai saksi.

Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News