Jaksa Resmi Banding Putusan Ba'asyir
Selasa, 21 Juni 2011 – 17:48 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan secara resmi, Selasa (21/6), menyatakan banding terhadap putusan 15 tahun penjara yang dijatuhkan pada Abu Bakar bin Abud Ba'asyir alias Abu Bakar Ba'asyir (73). Alasan banding, putusan yang dibacakan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (16/6) tak sesuai tuntutan. Kejaksaan menilai, untuk tuduhan terorisme yang dituduhkan pada Amir Jamaah Anshorud Tauhid atau JAT itu, hakim seharusnya menjatuhkan hukuman mati atau seumur hidup sesuai Pasal 14 UU No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang dituduhkan pada Ba'asyir.
"Jadi cuma dua opsi. Kok bisa-bisanya hakim ke luar dari pasal dan aturan yang ada. Oke lah hakim bisa menemukan hukum tapi tentunya harus berpegang pada aturan main," kata Iwan Setiawan, jaksa perkara Ba'asyir saat dihubungi wartawan, Selasa (21/6).
Selepas menyatakan banding, lanjut Iwan, pihaknya akan segera menyusun memori banding dalam waktu sepekan ini. Upaya banding juga disampikan Ba'asyir, seperti dikemukakan pengacaranya Guntur Fatahillah yang dihubungi terpisah.
JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan secara resmi, Selasa (21/6), menyatakan banding terhadap putusan 15 tahun penjara yang dijatuhkan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Hukum
MAKI Soroti 3 Hal Janggal Putusan Pailit Ahli Waris PT Krama Yudha vs Arsjad Rasjid
Jumat, 14 Juni 2024 – 23:57 WIB - Nasional
WNA Tembak Polisi di Bali? Kombes Jansen Bilang Begini
Jumat, 14 Juni 2024 – 22:42 WIB - Sosial
Maluku Utara Mulai Berbenah, Bergerak Menuju Daerah Kepulauan Ramah Disabilitas
Jumat, 14 Juni 2024 – 22:02 WIB - Humaniora
Ada Serbuk Potasium di Lokasi Ledakan Klapanunggal Bogor, Polisi Bilang Begini
Jumat, 14 Juni 2024 – 21:47 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Info Terbaru Dirjen Nunuk Soal Nasib P1 di PPPK 2024, Honorer Cermati
Jumat, 14 Juni 2024 – 21:15 WIB - Humaniora
Pendaftaran CPNS 2024: 5 Instansi Paling Diminati Lulusan SMA
Jumat, 14 Juni 2024 – 22:08 WIB - Sepak Bola
EURO 2024: Jerman Wajib Waspada, Skotlandia Punya Mantra Istimewa
Jumat, 14 Juni 2024 – 21:40 WIB - Kriminal
Tersangka Perampokan Toko Jam di Tangerang Lakukan Survei 2 Kali
Jumat, 14 Juni 2024 – 21:23 WIB - Militeriana
Panglima TNI Siap Pecat Anggota yang Terlibat Judi Online
Jumat, 14 Juni 2024 – 20:47 WIB