Jaksa Sebut Kuasa Hukum Al-Amin Mengada-ada
Sabtu, 13 September 2008 – 09:30 WIB
Al Amin melalui pengacaranya, Sirra Prayuna, mengatakan, surat dakwaan disusun secara tidak cermat. Sebab, menggabungkan satu perbuatan dalam surat dakwaan alias komulasi terlarang.
Sebab itu, lanjut Anang, JPU meminta majelis yang diketuai Edward Patinasarani untuk menelak seluruh eksepsi tersebut. ‘’Kami minta pemeriksaan perkara tetap dilanjutkan,’’ ungkapnya.
Sidang kemarin mengagendakan tanggapan JPU atas eksepsi yang diajukan pengacara Sirra. Sebelumnya, Sirra mengarakan, mereka menyebutkan bahwa para penuntut tersebut menyusun surat dakwaan dengan menggunakan cara komulasi terlarang. Sebab, JPU menggabungkan dua tindak pidana yang sama sekali tidak terkait. Pertama, kasus pemberian sejumlah uang (gratifikasi) atas pelepasan alih fungsi hutan lindung di Pulau Bintan. Kedua, JPU melihat Al Amin berupaya memeras seseorang untuk memberikan sesuatu dalam proyek pengadaan GPS Geodetik, GPS Handheld dan Total Station pada Departemen Kehutanan (Dephut).
Menurut JPU, bentuk dakwaan yang dipakai menjerat Al Amin disebutnya sebagai dakwaan kombinasi. Dua dakwaan, lanjut JPU, disusun secara berlapis, yang mana ancaman pidananya mulai terberat hingga teringan.
Sebelumnya, kuasa hukum juga menilai bahwa jaksa tidak cermat menguraikan kewenangan dan kewajiban yang dilanggar Al Amin selaku anggota Komisi IV DPR. Proses-proses bagaimana persetujuan pelepasan hutan lindung Bintan dan Tanjung Pantai Air Telang tidak disebutkan. "Terdakwa Al Amin telah nyata-nyata melanggar kewajiban untuk menjaga kerahasian jabatan," ungkapnya. Dalam tugasnya, Al Amin juga dilarang keras menerima uang dari pihak lain.
Menanggapi hal ini, Al Amin tidak banyak berkoemntar. "Ya, ini puasa ya. Kami serahkan kepada majelis hakim," jelasnya usai persidangan. Persidangan itu akan berlanjut pekan depan (19/9).