Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Jaksa Sebut Kuasa Hukum Al-Amin Mengada-ada

Sabtu, 13 September 2008 – 09:30 WIB
Jaksa Sebut Kuasa Hukum Al-Amin Mengada-ada - JPNN.COM
Al Amin di kursi terdakwa saat sidang di Pengadilan Tipikor.
JAKARTA - Al Amin Nur Nasution tampaknya makin lama duduk di kursi terdakwa. Dalam sidang Jumat (12/9), jaksa penuntut umum (JPU) menolak semua eksepsi yang diajukan mantan anggota Komisi IV DPR selaku terdakwa kasus korupsi alih fungsi hutan lindung di Pulau Bintan dan Tanjung Pantai Air Telang tersebut.

Al Amin melalui pengacaranya, Sirra Prayuna, mengatakan, surat dakwaan disusun secara tidak cermat. Sebab, menggabungkan satu perbuatan dalam surat dakwaan alias komulasi terlarang.

     ‘’Apa yang diungkapkan kuasa hukum terdakwa, sama sekali tidak berdasar. Hanya mengada-ada berdasarkan karangan sendiri. Dia juga tidak paham dengan bentuk surat dakwaan,’’ kata JPU Anang Supriatna dalam sidang di Pengadilan Tipikor.

Sebab itu, lanjut Anang, JPU meminta majelis yang diketuai Edward Patinasarani untuk menelak seluruh eksepsi tersebut. ‘’Kami minta pemeriksaan perkara tetap dilanjutkan,’’ ungkapnya.

Sidang kemarin mengagendakan tanggapan JPU atas eksepsi yang diajukan pengacara Sirra. Sebelumnya, Sirra mengarakan, mereka menyebutkan bahwa para penuntut tersebut menyusun surat dakwaan dengan menggunakan cara komulasi terlarang. Sebab, JPU menggabungkan dua tindak pidana yang sama sekali tidak terkait. Pertama, kasus pemberian sejumlah uang (gratifikasi) atas pelepasan alih fungsi hutan lindung di Pulau Bintan. Kedua, JPU melihat Al Amin berupaya memeras seseorang untuk memberikan sesuatu dalam proyek pengadaan GPS Geodetik, GPS Handheld dan Total Station pada Departemen Kehutanan (Dephut).

Menurut JPU, bentuk dakwaan yang dipakai menjerat Al Amin disebutnya sebagai dakwaan kombinasi. Dua dakwaan, lanjut JPU, disusun secara berlapis, yang mana ancaman pidananya mulai terberat hingga teringan.

Sebelumnya, kuasa hukum juga menilai bahwa jaksa tidak cermat menguraikan kewenangan dan kewajiban yang dilanggar Al Amin selaku anggota Komisi IV DPR. Proses-proses bagaimana persetujuan pelepasan hutan lindung Bintan dan Tanjung Pantai Air Telang tidak disebutkan. "Terdakwa Al Amin telah nyata-nyata melanggar kewajiban untuk menjaga kerahasian jabatan," ungkapnya. Dalam tugasnya, Al Amin juga dilarang keras menerima uang dari pihak lain.

Menanggapi hal ini, Al Amin tidak banyak berkoemntar. "Ya, ini puasa ya. Kami serahkan kepada majelis hakim," jelasnya usai persidangan. Persidangan itu akan berlanjut pekan depan (19/9).

JAKARTA - Al Amin Nur Nasution tampaknya makin lama duduk di kursi terdakwa. Dalam sidang Jumat (12/9), jaksa penuntut umum (JPU) menolak semua eksepsi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA