Jaksa Siapkan 6 Saksi untuk Buktikan Kejahatan Ratna Sarumpaet
Senin, 25 Maret 2019 – 22:52 WIB
Sebelumnya Ratnta didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan dakwaan kedua Pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman penjara selama sepuluh tahun. (cuy/jpnn)