Jaksa Tak Hadiri Sidang Perdana Praperadilan Dana Hibah Kadin
jpnn.com - SURABAYA - Sidang praperadilan perkara penggunaan dana hibah Kadin Jatim untuk kali pertama digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat (26/2). Namun, dalam sidang perdana itu, pihak Kejaksaan Tinggi Jatim tak hadir.
Sidang praperadilan yang diajukan pengurus Kadin Jatim, Diar Kusuma Putra, terhadap Kejati dijadwalkan berlangsung Jumat pukul 09.00 Wib. Namun setelah ditunggu hingga pukul 11.30 Wib, pihak kejaksaan tak kunjung hadir.
Hanya kuasa hukum pemohon dari tim advokat Kadin Jatim yang tampak dalam ruang sidang. Akhirnya, hakim tunggal PN Surabaya Efran Basuning memutuskan untuk menunda persidangan.
Efran juga memutuskan sidang akan kemabali digelar Senin (29/2) mendatang.
“Juru sita PN akan mengirim lagi panggilan kepada termohon untuk datang pada sidang hari Senin (29/2). Karena ini sidang praperadilan, dimana sidang harus berlangsung cepat, maka apabila Senin tidak datang lagi, kita tinggalkan dan sidang akan dilanjutkan ke agenda berikutnya,” urai Efran.
Hakim Efrain juga menyesalkan ketidakhadiran termohon dalam persidangan. "Surat panggilan sudah diterima sejak Selasa (23/2), tapi sekarang tidak datang. Sore ini (Jumat, red) langsung kita layangkan surat panggilan lagi,” ungkapnya sebelum menutup sidang.
Koordinator tim advokat Kadin Jatim Moh Ma’ruf Syah menyayangkan sikap termohon yang tak menghadiri persidangan. Menurut Ma’ruf, aparat penegak hukum semestinya tidak mengabaikan panggilan institusi pengadilan.
“Masyarakat bisa menilai, bagaimana aparat hukum memiliki kesadaran hukum rendah,” ungkap advokat yang juga pengurus Kadin Jatim bidang hukum dan etika bisnis itu.