Jaksa Tak Ingin Susi Dapat Hukuman Ringan
Vonis itu diberikan majelis hakim yang diketuai Makassau, beranggota Heru Mulyono Ilwan dan Suharjono. Hukuman baru untuk Susi tersebut digedok pada 26 April lalu.
Sementara itu, dua terdakwa lain, Latif dan Indri, tidak mendapat "pengampunan" sama sekali.
Keduanya tetap dijatuhi pidana mati oleh majelis hakim PT Surabaya.
Kini, Latif dan Indri sedang menempuh upaya hukum kasasi. Mereka berharap mendapat keringanan hukuman.
Saat ini, Indri mendekam di Lapas Wanita Malang. Susi pun telah dipindah ke penjara yang sama.
Sedangkan Latif sejak sebulan lalu menjadi penghuni Lapas Kelas I (Surabaya) Porong. ''Statusnya masih sebagai tahanan,'' ujar Kepala Lapas Kelas I Surabaya Prasetyo. (may/eko/c17/git/flo/jpnn)