Jaksa tak Puas Eko Stiyo Suprihantoro Cuma Divonis 5 Tahun Penjara
Minggu, 14 April 2019 – 20:52 WIB
Untuk diketahui, Eko terjerat kasus pengadaan generator set yang menggunakan anggaran dana desa pada 2016 lalu. Dalam pengadaan genset tersebut, tidak dilakukan melalui proses lelang terlebih dahulu. Hasil audit Badan Pengawasan, Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara sebesar Rp 281.510.950.
"Pengadaan genset merupakan inisiatif Eko dan melibatkan tiga orang lainnya. Satu di antaranya masuk daftar pencarian orang," ujar Andi. (uno/fen)