Jaksa Tangkapan KPK di Bengkulu Langsung Jadi Tersangka
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang tersangka hasil operasi tangkap tangkap tangan (OTT) di Bengkulu. Penetapan tersangka merupakan hasil gelar perkara yang dilakukan di KPK, Jumat (9/6) sore.
Ketiga tersangka itu adalah Kasie Intel Kejaaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu Parlin Purba (PP), pejabat pembuat komitmen di Balai Wilayah Sungai Sumatera VII Bengkulu Amin Anwari, serta Murni Suhardi selaku direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjuto.
"Setelah dilakukan pemeriksaan satu kali 24 jam, disimpulkan ada tiga orang ditetapkan sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam keterangan pers di kantornya.
Basaria menjelaskan, KPK mengamankan uang dari sebesar Rp 10 juta. Namun, katanya, sudah ada penyerahan uang Rp 150 juta dari Amin dan Murni kepada Parlin.
"Diindikaskan ini (Rp 10 juta, red) bukan pemberian pertama, sudah ada pemberian Rp150 juta," ujar Basaria.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menambahkan, suap untuk Parlin terkait dengan pengumpulan bukti dan keterangan atas kasus dugaan korupsi pada sejumlah proyek yang ada di Balai Wilayah Sungai Sumatera VII Bengkul. Karenanya, Amin dan Murni menjadi tersangka pemberi suap dan dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31/1999 yang telah diubah UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Parlin disangka menjadi penerima suap. Dia dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31/1999 yang telah diubah UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(put/jpg)