Jaksa Tolak Seluruh Nota Keberatan Ahok
jpnn.com - JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) perkara dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama menolak seluruh nota keberatan yang dibacakan terdakwa dan penasihat hukum, pada sidang Selasa (13/12) pekan lalu.
JPU Ali Mukartono membantah bahwa dakwaan terhadap Ahok prematur karena tidak disebutkan akibat dari dakwaan.
"Ini merupakan delik formil sehingga tidak perlu memiliki adanya akibat. Jika menurut penasehat hukum harus ada akibat hukum, maka orang tersebut akan tidak beragama. Menurut UU, jika ada unsur pidana, maka ketika memenuhi unsur delik, tidak perlu menunggu akibat," kata Ali di PN Jakarta Pusat, Selasa (20/12).
Kemudian, Ali juga menyanggah nota keberatan yang menyebutkan Ahok tidak mungkin menistakan agama Islam karena membutuhkan suara untuk menang Pilgub DKI.
Kubu Ahok, kata Ali, keliru memahami dakwaan ini. Sebab, keberadaan Ahok membicarakan Surah Al-Maidah 51 di depan masyarakat Kepulauan Seribu, justru untuk memengaruhi khalayak agar terpilih kembali dan jangan dijebak dengan surah tersebut.
"Delik ini masuk dalam delik kejahatan KUHP. Masuk dalam tindakan penyebaran, kebencian, dan kejahatan," jelas dia. (mg4/jpnn)