Jaksa Tunda Eksekusi Kasus Baiq Nuril, Ini Alasannya
jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung memutuskan menunda eksekusi putusan kasasi MA yang menghukum Baiq Nuril Maknun enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta. Namun begitu, diharapkan Nuril segera untuk mengajukan peninjauan kembali (PK), agar kasus tersebut bisa segera inkracht.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Mukri menjelaskan bahwa saat ini opini yang berkembang adalah Nuril merupakan korban dari kasus pelecehan seksual. Namun, dalam kasus ini sebenarnya bukan soal pelecehan seksual, melainkan tindak pidana mentransmisikan sebuah akses elektronilk.
”Dimana perekaman yang dilakukan Nuril bernuansa asusila ditransfer ke laptop dan tersebar,” ujarnya.
Terkait kasus dugaan pelecehan seksual itu, lanjutnya, merupakan delik aduan. Seharusnya, Nuril dan kuasa hukumnya melaporkan ke pihak kepolisian untuk kasus tersebut. Sehingga, bisa kemudian ditangani. ”Ini dua kasus yang berbeda,” paparnya dihubungi Jawa Pos, Senin malam (19/11).
Sebenarnya Kejagung akan melakukan eksekusi tiga hari pasca putusan kasasi. Yakni, memenjara selama 6 bulan dan denda Rp 500 juta. Namun, dengan mempertimbangkan persepsi keadilan dengan dinamika yang variatif maka Kejagung menunda eksekusi tersebut. ”Kita sepakat dengan keputusan ini,” jelasnya.
Sampai kapan penundaan eksekusi ini? Dia menjelaskan bahwa setelah menunda, Kejagung juga meminta agar Nuril dan kuasa hukumnya segera mengajukan peninjauan kembali (PK). Sehingga, proses hukum tersebut bisa berlanjut hingga statusnya inkracht. ”Kami juga mendesak itu,” tegasnya.
Menurutnya, dengan ini Kejagung yang dianggap seolah-olah tidak peka terhadap kasus tersebut menjadi tidak benar. ”Saya minta diluruskan antara opini yang berkembang dengan fakta hukumnya,” ujarnya. (idr)