Jaksa Tuntut 12 Tahun, Hakim Vonis 9 Tahun
jpnn.com - jpnn.com - Salah satu terdakwa jual beli aset rampasan berupa bangunan pabrik eks PT. Sagaret, Paulus Watang akhirnya sampai pada tahap putusan.
Sidang putusan bagi terdakwa Paulus Watang yang juga pengusaha besi tua itu digelar Selasa (10/1) sekira pukul 10.00 tempat di Pengadilan Tipikor Kupang.
Majelis hakim yang diketuai Purwono Edi Santosa didampingi hakim anggota Fransiska Paula Nino dan Yelmi, memvonis terdakwa Paulus Watang 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan. Terdakwa Paulus Watang juga diwajibkan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 2,7 miliar subsidair 5 tahun kurungan.
Dalam amar putusannya yang dibacakan secara bergantian, majelis hakim menegaskan bahwa perbuatan terdakwa Paulus Watang telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan cara melawan hukum karena menyalahgunakan kewenangan atau jabatan yang ada padanya.
Hakim ketua menambahkan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31/2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hal yang memberatkan yakni terdakwa Paulus Watang menghambat selalu berbelit-belit dan perbuatan terdakwa bertentangan dengan tekad pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Semetara hal yang meringankan yakni terdakwa Paulus Watang belum pernah dihukum.
Usai membacakan putusan, ketua majelis hakim mengatakan terdakwa mempunyai waktu tujuh hari untuk pikIr-pikir apakah menerima putusan itu atau mengajukan banding.
Menanggapi pernyataan ketua majelis hakim, terdakwa Paulus Watang menegaskan bahwa dirinya merasa tidak bersalah.