Jaksa Tuntut 2 Kurir Narkoba di Bali 16 Tahun Penjara
jpnn.com, DENPASAR - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Bali Dewa Nyoman Wira Yoga Adiputra menuntut dua kurir sabu-sabu lintas provinsi, Mukhtar (23) dan Fadlin (23), dengan hukuman 16 tahun penjara dalam persidangan secara virtual di Pengadilan Negeri Denpasar.
Jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman denda Rp 1,5 milar subsider enam bulan penjara kepada kedua terdakwa tersebut.
"Menuntut, menjatuhkan pidana penjara terhadap masing-masing terdakwa selama 16 tahun penjara, denda Rp1,5 miliar subsider enam bulan penjara," kata Jaksa penuntut umum Dewa Nyoman Wira Yoga Adiputra di PN Denpasar, Bali, Selasa (5/10).
Menurut dia, kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan pertama.
Barang bukti yang diperoleh dari kedua terdakwa yaitu dua bungkus berisi sabu-sabu dengan berat keseluruhan 497,7 gram di dalam sandal.
Pada persidangan selanjutnya, kedua terdakwa akan mengajukan pleidoi secara tertulis didampingi pengacaranya.
Sebelumnya, pada 22 Mei kedua terdakwa menerima kode tiket pesawat dengan keberangkatan menuju Lombok dan transit di Bali.
Lalu, keduanya berangkat dari Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, menggunakan pesawat Lion Air JT 3960 menuju Bali.