Jaksa Tuntut Empat Dosen UGM Tiga Tahun Penjara
“Dalam sidang, para terdakwa tidak dapat menujukkan asal-usul perolehan tanah atas nama yayasan tersebut,” tambah Nurul.
Nurul menambahkan, tanah yang dijual berada di Dusun Plumbon seluas 957 meter persegi dan 422 meter persegi. Tanah tersebut dijual ke pihak ketiga pada 2003 sebesar Rp 510 juta.
Selain itu, para terdakwa melakukan pelepasan hak atas tanah di Dusun Plumbon seluas 1.534 meter persegi dan 2.539 meter persegi yang kemudian dijual ke pihak ketiga pada 2005 sebesar Rp 2.087 miliar.
Sedangkan pelepasan hak atas tanah di Dusun Wonocatur seluas 455 meter persegi dijual ke pihak ketiga Rp 136,5 juta. Sehingga, jumlah uang yang diterima yayasan atas penjualan tanah tersebut sebesar Rp 2,734 miliar.
Tanah milik UGM yang diklaim milik Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM seluas 29.875 meter persegi dalam perhitungan NJOP 2013 sebesar Rp 8,514 miliar. Dengan demikian, total kerugian atas penjualan aset sebesar Rp 11,248 miliar.
Uang Rp 2,7 miliar hasil penjualan aset tidak disetorkan kepada UGM. Sebagian dana masuk ke rekening pribadi pengurus yayasan, biaya advokasi penanganan perkara, pengembangan usaha milik yayasan, kesejahteraan dosen, dan membeli tanah di Desa Wukirsari atas nama terdakwa Triyanto.
Penasehat hukum ke-4 terdakwa, Agustinus Hutajulu SH menilai, jaksa tidak berani mengungkap seluruh fakta persidangan. Dia meningatkan, Fakultas Pertanian UGM bukan lah subjek hukum sehingga tidak boleh memiliki hak atas tanah.
“Kami akan ajukan pembelaan pada sidang Selasa (5/5) nanti,” kata Hutajulu. (mar/laz/ong/jpnn)