Jaksa Tuntut Habib Rizieq 6 Tahun Penjara dalam Perkara Tes Usap RS Ummi
jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa perkara tindak pidana pemberitahuan bohong hasil tes swab di RS Ummi Bogor, Jawa Barat, Habib Rizieq Shihab, enam tahun penjara.
Jaksa meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara itu memutuskan terdakwa Habib Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Juncto Pasal 55 Ayat 1 Kesatu KUHP.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama enam tahun penjara," kata anggota JPU membacakan surat tuntutan untuk Habib Rizieq dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (3/6).
Selain itu JPU menyebutkan hal yang memberatkan Habib Rizieq di antaranya klaim eks pimpinan Front Pembela Islam atau FPI itu yang menyatakan dirinya sehat saat dirawat di RS UMMI Bogor menimbulkan keonaran.
Rizieq juga dianggap telah menghambat program pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19 karena menolak hasil tes usap PCR-nya dilaporkan pihak RS UMMI ke Satgas Covid-19 Kota Bogor.
"Terdakwa tidak menjaga sopan santun dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan," lanjut jaksa.
Sebelumnya Rizieq sudah divonis bersalah terkait perkara kerumunan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, dan Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Habib Rizieq divonis delapan bulan penjara dalam perkara kerumunan Petamburan, dan denda Rp 20 juta untuk perkara kerumunan Megamendung. (mcr8/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!