Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Habib Rizieq Mengajukan Banding, Aziz Yanuar Menyinggung Instruksi Presiden

Kamis, 03 Juni 2021 – 10:55 WIB
Habib Rizieq Mengajukan Banding, Aziz Yanuar Menyinggung Instruksi Presiden - JPNN.COM
Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar saat menghadiri sidang tuntutan perkara swab RS UMMI di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021). Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Habib Rizieq Shihab (HRS) telah mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memvonis eks Imam Besar FPI itu 8 bulan penjara dalam perkara kerumunan warga di Petamburan.

Kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan, fakta bahwa kliennya itu sudah membayar denda atas pelanggaran protokol kesehatan dalam kerumunan di Petambuarn, menjadi poin penting materi banding atas putusan majelis hakim yang diketuai oleh Suparman Nyompa itu.

"Materinya antara lain pembayaran denda yang sudah dibayarkan oleh HRS dan kawan-kawan," kata Aziz saat menghadiri sidang tuntutan perkara swab RS UMMI di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (3/6).

Selain itu, alumnus Universitas Pancasila itu juga menyoroti Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.

Aziz menjelaskan dalam intrusksi presiden itu, pendekatan penegakan hukum pelanggar protokol kesehatan berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan denda.

"Jadi untuk pidana tidak dibahas di situ, itu yang khusus ya. Artinya kita harus mengikuti arahan presiden," lanjutnya.

Pria kelahiran Jakarta itu juga mengomentari jaksa penuntut umum yang mengajukan banding terhadap putusan perkara kerumunan Petamburan.

"Begitu bernafsunya JPU untuk memenjarakan Habib dan kawan-kawan," tutur Aziz.

Habib Rizieq mengajukan banding, Aziz Yanuar mengaitkan perkara kerumuman di Petamburan dengan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close