Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Jaksa Tuntut Pembunuh Imam 7,6 Tahun Penjara

Jumat, 21 November 2014 – 09:05 WIB
Jaksa Tuntut Pembunuh Imam 7,6 Tahun Penjara - JPNN.COM

jpnn.com - CIREBON – Kasus pengeroyokan dan penganiayaan mengakibatkan Imam (17) warga Desa Gebang Ilir, Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon tewas ditikam, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Sumber, Kabupaten Cirebon, kemarin (20/11).

Sidang perdana yang dipimpin Hakim Ketua Agung Sutomo Thoba SH MH didampingi dua Hakim Anggota Ratna Dianingsi Wulansari SH dan Vici Daniel Valintino SH itu berjalan tertutup untuk umum dengan dengan agenda mendengarkan pembacaan dakwaan sekaligus tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irna Septelina SH MH.

Hadirkan dalam persidangan itu, dua orang terdakwa yakni Kasori (15) dan Jodi (15) warga Desa Gebang Udik, Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon didampingi Yanto SH selaku penasehat hukumnya.

Dalam tuntutannya, jaksa menuntut para terdakwa dengan hukuman 7 tahun, 6 bulan penjara. Setelah mendengarkan dakwaan dan tuntutan jaksa, majelis hakim kembali menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan atau pledoi dari para terdakwa.

Kericuhan terjadi di luar ruang persidangan. Kedua terdakwa nyaris babak belur dikeroyok keluarga dan kerabat korban yang hadir di gedung pengadilan. Massa mengejar dan berusaha memukul terdakwa ketika dikawal masuk dan keluar ruang persidangan oleh petugas kepolisian dari Polres Cirebon Kabupaten (Cikab).

Dengan pengamanan dan kawalan ketat puluhan petugas gabungan dari Polres Cikab dan Polsek Sumber, kedua terdakwa berhasil diselamatkan dari amukan massa. Beberapa warga terdiri dari ibu-ibu melempari terdakwa dengan botol plastik air minuman mineral.

Kesal tidak dapat menyerang terdakwa, massa pun mencaci maki petugas kepolisian. Kericuhan dapat diredam setelah sejumlah polisi membujuk massa untuk meninggalkan gedung pengadilan dan kembali ke rumah  masing masing.

“Kami kecewa dengan jaksa yang memberikan hukuman hanya 7,6 tahun penjara kepada terdakwa. Kami masih tidak terima adik saya dibunuh dengan keji oleh mereka (terdakwa),” Erik kakak korban dilansir Radar Cirebon (Grup JPNN.com), Jumat (21/11).

CIREBON – Kasus pengeroyokan dan penganiayaan mengakibatkan Imam (17) warga Desa Gebang Ilir, Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon tewas ditikam,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close