Jaksa Tuntut Yusmin Dihukum 10 Tahun Penjara, Hakim Vonis Bebas, Begini Alasannya
jpnn.com, KENDARI - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari memvonis bebas terdakwa Yusmin dalam kasus korupsi izin tambang PT Toshida Indonesia, Senin (14/2).
Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim I Nyoman Wiguna menyatakan mantan Kabid Mineral dan Batu Bara Dinas ESDM Sulawesi Tenggara itu tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi seperti didakwakan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
"Mengadili terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan jaksa," ucap I Nyoman Wiguna saat membacakan surat putusan.
Hakim mempertimbangkan Yusmin tidak terbukti secara sah melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang didakwakan oleh JPU.
Diketahui, Yusmin sebelumnya dituntut 10 tahun penjara oleh JPU karena menyalahgunakan kewenangannya dengan menandatangani persetujuan RKAB PT Toshida Indonesia.
Akibatnya, atas persetujuan RKAB itu PT Toshida Indonesia melakukan penambangan secara ilegal karena Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) di Kabupaten Kolaka telah dicabut pada 2020.
Majelis hakim menyebutkan penerbitan RKAB PT Toshida Indonesia merupakan kewenangan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Kewenangan untuk menandatangani persetujuan RKAB adalah Kepala Dinas ESDM Sultra.