Jaksa Ungkap Tiga Modus Korupsi Anggaran RSUD Mukomuko, Ya Ampun
jpnn.com, MUKOMUKO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko, Bengkulu, terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan anggaran rumah sakit daerah (RSUD) Mukomuko yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 4,8 miliar.
Penyidik mengungkap ada tiga modus yang digunakan para tersangka untuk menguras uang negara secara ilegal.
"Ada tiga modus kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran RSUD tahun 2016-2021 di Kabupaten Mukomuko," kata Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Mukomuko Agung Malik Rahman di Mukomuko, Sabtu.
Ia mengatakan hal itu setelah Kejari Mukomuko menetapkan tujuh orang tersangka atas kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran RSUD Mukomuko tahun anggaran 2016-2021.
"Tiga modus yang digunakan oleh para tersangka, yakni belanja tidak dilaksanakan atau fiktif, belanja pertanggungjawaban lebih tinggi dari pengeluaran atau 'mark up', dan belanja yang tidak dilengkapi dengan bukti SPJ atau surat pertanggungjawaban," katanya.
Akibat perbuatan tersangka ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp 4,8 miliar yang berasal dari belanja tidak dilaksanakan atau fiktif sebesar Rp 1,1 miliar, belanja pertanggungjawaban lebih tinggi dari pengeluaran atau mark up Rp 490 juta, dan belanja yang tidak dilengkapi SPJ sebesar Rp 3,1 miliar.
Selain itu, katanya, modus operandi mereka kira-kira setiap pencairan anggaran yang mereka lakukan, pengakuan mereka sisihkan sebesar 3,5 persen untuk dana non-budgeter.
Ia mengatakan, sebenarnya masih ada fakta lainnya, tetapi fakta-fakta tersebut akan disampaikan dalam persidangan nantinya.