Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Jaksa Ungkit Green House Pimpinan Partai dari SYL

Senin, 08 Juli 2024 – 17:53 WIB
Jaksa Ungkit Green House Pimpinan Partai dari SYL - JPNN.COM
Sidang pembacaan tanggapan penuntut umum terhadap pembelaan terdakwa (replik) terkait kasus dugaan korupsi lingkungan Kementan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (8/7/2024). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

"Saya selalu berdoa agar Bang Surya Paloh tetaplah sebagai abang yang sangat saya kenal, baik pemikiran, ucapan dan sikap kenegarawanannya, serta suka mengayomi dan memihak pada kebenaran," tutur SYL.

Sebelumnya dalam persidangan pembacaan tuntutan, Jumat (28/6) penasihat hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen secara tiba-tiba menyinggung soal rumah kaca di Kepulauan Seribu milik pimpinan partai tertentu. Ia menduga, ada aliran dana dari Kementan untuk pembangunan rumah kaca itu.

Koedoeboen berpendapat dugaan korupsi di Kementan bukan hanya perihal perkara yang melibatkan SYL yang tengah bergulir di meja hijau. Dia juga ingin jaksa KPK mengusut seseorang bernama Hanan Supangkat.

SYL dituntut pidana penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan 6 bulan dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan pada rentang waktu 2020-2023.

Selain itu, SYL dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp44,27 miliar dan ditambah 30 ribu dolar Amerika Serikat (AS), dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dirampas.

Jaksa menuntut agar SYL dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam kasus tersebut, SYL menjadi terdakwa lantaran diduga melakukan pemerasan atau menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar.

Pemerasan dilakukan Mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa.

Menurut Jaksa KPK Meyer Simanjuntak, dalam nota pembelaan atau pleidoi SYL maupun penasihat hukum, tidak disampaikan sama sekali adanya aliran uang green house.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News