Jaksa Urip Dituntut 15 Tahun
jpnn.com - Pada persidangan atas Urip di Pengadilan Tipikor, Kamis (21/8), JPU Sarjono Turin saat membacakan tuntutan menyatakan, terdakwa Urip berniat mendapatkan sesuatu dari Artalyta Suryani dan Glenn M Yusuf (mantan Kepala BPPN) melalui Reno Iskandarsyah dengan cara melakukan perbuatan yang bertentangan dengan kewajibannya selaku jaksa yang dilakukan dalam jabatannya sebagai anggota Tim Penyelidik kasus dugaan tipikor dalam penyerahan asset bank penerima BLBI oleh BPPN.
"Di depan persidangan, tidak ditemukan adanya alasan pada diri terdakwa yang dapat menghapus unsur kesalahan dan pertanggungjawaban pidana, baik alasan pemaaf maupun alasan pembenar, terhadap dakwaan yang telah dinyatakan terbukti terpenuhi sehingga terdakwa harus dipidana," ucap Turin.
Karenanya, pada persidangan yang dipimpin hakim Pengadilan Tipikor Teguh Haryanto itu JPU yang terdiri dari Sarjono Turin, Zet Tadung Allo, Dwi Aries Sudarto dan Jaya P Sitompul mengajukan dua tuntutan.
Pertama, tuntutan primair JPU adalah menuntut urip bersalah telah melanggar pasal 12 huruf b Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 dengan hukuman penjara selama 4 tahun hingga seumur hidup. Sedangkan tuntutan subsidairnya, JPU menggunakan pasal 5 ayat 2 junto pasal 5 ayat 1 buruf b dan pasal 11, serta pasal 12 huruf b UU Nomor 31 tahun 1999.
Atas dasar itu JPU memhon majelis agar menyatakan Urip melakukan perbuatan melawan hukum. "Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa Urip Tri Gunawan dengan pidana 15 tahun dikurangi selama dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp 250 juta subsidair pidana kurungan pengganti selama enam bulan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," tandas Turin. Rencananya, Urip akan menyampaikan pembelaan pada hari Kamis (28/8) pekan depan.(ara/JPNN)