Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Jalan Kembali Rusak, Bayaran Kontraktor Dipangkas

Minggu, 28 Juli 2013 – 06:30 WIB
Jalan Kembali Rusak, Bayaran Kontraktor Dipangkas - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA – Kementerian Pekerjaan Umum (PU) gerah dengan tudingan bermain di proyek perbaikan jalan. Untuk mencegah jalan kembali rusak setelah dibenahi kontraktor, PU mulai memberlakukan sistem kontrak berdasar kinerja.

 

Sistem yang diusulkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu diyakini membuat kontraktor tidak lagi bisa mengurangi kualitas proyek untuk menekan biaya.

Kepala Pusat Pengolahan Data dan Pemetaan Kementerian PU Danis Hidayat Sumadilaga menjelaskan, kontraktor saat ini dibayar sesuai dengan nilai tender. Bila hasil pekerjaannya rusak selama masa pemeliharaan, kontraktor wajib melakukan perbaikan.

Dengan sistem baru, kontraktor hanya akan dibayar sesuai dengan kualitas yang ditetapkan. ”Jika pekerjaannya baik, akan kita bayar (penuh sesuai dengan kontrak). Jika buruk, akan kita sanksi,” ujar Danis ketika dihubungi kemarin (27/7).

Sanksi yang diterapkan juga tak main-main. Kementerian PU berhak menerapkan denda bagi kontraktor yang pekerjaannya tak memenuhi kualitas yang sudah ditetapkan. Bahkan, bila jalan atau jembatan yang dibangun tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan, PU berhak menolak membayar biayanya.

”Sistem itu mencegah kontraktor membuat jalan yang kualitasnya buruk seperti gampang berlubang, retak, atau terkelupas,” terang Danis.

Sanksi tak hanya diterapkan ketika pekerjaan selesai dikerjakan. PU biasanya membayar kontraktor berdasar termin atau jangka waktu tertentu. Sanksi pengurangan nilai kontrak dapat saja diterapkan ketika kontraktor gagal menyelesaikan pekerjaan sesuai tenggat atau kualitasnya tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan.

JAKARTA – Kementerian Pekerjaan Umum (PU) gerah dengan tudingan bermain di proyek perbaikan jalan. Untuk mencegah jalan kembali rusak setelah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News