Jalan Rusak Akibat Proyek IPAL, Warga Pekanbaru Minta Pemda Bertindak

2. Segera menyelesaikan titik-titik pembangunan IPAL yang masih dalam pengerjaan dengan menempatkan petugas sebagai pengatur lalu lintas utamanya pada jam-jam padat kendaraan.
3. Meminta para pedagang atau pemilik usaha yang terdampak dari pembangunan proyek IPAL untuk didata dan diberikan kompensasi yang layak.
4. Meminta kepada pelaksana proyek atau instansi terkait untuk memberikan foto copy kontrak pekerjaan dan perizinan yang dimiliki dalam melakukan pekerjaan pembangunan IPAL tersebut, hal ini sebagai perwujudan keterbukaan informasi publik.
Dalam somasi itu, masyarakat Kota Pekanbaru memberikan waktu 4 hari kepada penyelenggara proyek untuk menentukan sikap.
Jika tidak ada iktikad baik, maka masyarakat Pekanbaru akan menggugat penyelenggara secara perdata dan pidana sesuai jalur hukum. (mcr36/jpnn)