Jalani Pemeriksaan Kedua, Tersangka Korupsi Alkes RSUD Batam Masih Melenggang
jpnn.com - JAKARTA - Bareskrim Polri kembali memeriksa drg Fadillah R.D Mallarangan, direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah, Batam, Rabu (10/6). Namun, tersangka korupsi pengadaan alat kesehatan yang menjalani pemeriksaan yang kedua itu masih bisa menghirup udara segar.
Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Ahmad Wiyagus di Mabes Polri, Rabu (10/6) mengungkapkan, Fadillah menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.00 hingga 15.00. “Pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Ini pemeriksaan yang kedua kalinya terhadap tersangka,” ujar Agus.
Hanya saja, kata Agus, penyidik Bareskrim memang belum menahan Fadillah. “Tersangkanya sudah pulang,” ujar Agus.
Hanya saja, mantan direktur pengaduan masyarakat di KPK itu enggan membeber alasan sehingga Fadillah masih dibiarkan menghirup udara bebas. Agus hanya menegaskan bahwa ditahan atau tidaknya Fadillah tergantung penyidik. “Penyidik punya alasan sendiri," tegasnya.
Sebelumnya, Fadillah sudah diperiksa pada 25 Mei lalu. Dugaan korupsi yang menjerat Fadillah itu bermula dari proyek pengadaan alat kesehatan, kebidanan dan kedokteran tahun 2011. Namun, polisi menemukan adanya kejanggalan dalam pengeluaran anggaran belanja sebesar Rp 60 miliar untuk proyek alkes itu.(boy/jpnn)