Jalani Sidang Perdana, Jokdri Tidak Keberatan dengan Dakwaan JPU
jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana kasus dugaan perusakan barang bukti terkait pengaturan skor dengan terdakwa Joko Driyono alias Jokdri, Senin (6/5).
Mantan Plt Ketua Umum PSSI itu menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU).
Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jaksel, Ampera itu dipimpin oleh Ketua Majelis Kartim Haeruddin serta anggota R Nurohim dan Sudjarwanto.
Dari keseluruhan dakwaan yang dibacakan JPU, Joko Driyono tak merasa keberatan. Hal ini terlihat ketika hakim menanyakan Jokdri keberatan atau tidak.
Ketika itu, Jokdri hanya menunduk dan mengatakan tidak keberatan. “Tidak (keberatan) yang mulia,” kata Jokdri.
Hal yang sama juga dilakukan oleh tim kuasa hukum yang mendampingi Jokdri di persidangan.
Setelah dipastikan tidak ada yang mengajukan keberatan, majelis hakim langsung menentukan jadwal sidang selanjutnya. Sidang kedua bakal digelar Kamis (9/5) dengan agenda pemeriksaan saksi memberatkan dan barang bukti.
"Karena terdakwa maupun pengacara hukum tidak mengajukan keberatan terhadap dakwaan, maka majelis akan memeriksa pokok perkara langsung yaitu mendengarkan keterangan saksi dan menghadirkan barang bukti di persidangan," kata Kartim Haeruddin.