Jalur Distribusi KPC Ditutup
jpnn.com - JAKARTA- Opersional PT Kaltim Prima Coal (KPC) dan PT Perkasa Inaka Kerta (PIK) secara bertahap mulai dihentikan, karena perizinan dari Departemen Kehutanan belum didapat. Hal tersebut sebagai bentuk realisasi atas
Menangggapi hal tersebut, Komandan Satuan Polisi Kehutanan Dinas Kehutanan Kutai Timur, Julhudie menyatakan mendukung pelaksanaan penutupan jalur operasional PT KPC.
"Sejak Sabtu pekan lalu sampai hari ini kami tetap menutup jalur yang digunakan KPC utk operasi penambangan dari lapangan ke pelabuhan Lubuk Tutung Bengalon karena jalur tersebut merupakan kawasan hutan dan KPC belum mendapatkan izin kehutanan sesuai dengan
Menurutnya, penutupan jalur tersebut untuk kegiatan tambang tapi izinkan. “Kami akan tutup sampai masalah perizinan diselesaikan. Penutupan dilakukan karena KPC melanggar UU No 41/1999 tentang Kehutanan dan dikuatkan dengan temuan hasil Inspektorat Jenderal Dephut RI No. PT.192/III-SEK/ 2008,” tegasnya.
Dalam Pasal 50 ayat (3) UU No41/1999 menegaskan setiap orang dilarang mengerjakan, menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah. Pasal itu juga melarang kegiatan penyelidikan umum atau eksplorasi atau eksploitasi bahan tambang dalam kawasan hutan tanpa izin.
“KPC tidak memiliki izin tersebut karena itu kami melarang setiap kegiatan mereka termasuk melarang setiap truk, haulling atau alat berat yang digunakan KPC yang melalui wilayah tersebut seperti yang kami lakukan saat ini," pungkasnya.(wid)