JAM Pidsus Beberkan Kiat-kiat Optimalisasi Penanganan Perkara Pidana Perpajakan
jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Dr. Adi Toegarisman menjadi narasumber pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Penegakan Hukum Pidana Pajak Tahun 2019 dengan tema “Membangun Kepatuhan Wajib Pajak Melalui Penegakan Hukum Pidana Pajak dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)”.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala PPATK, Dirjen Pajak, Karo Korwas PPNS Polri, Deputi Pemberantasan PPATK, para pejabat Eselon II, III pada Dirjen Pajak, Kejaksaan, Kepolisian dan Kementerian/Lembaga serta Aspidsus se-Indonesia.
BACA JUGA: Kejagung Berhasil Tangkap Buron Terpidana Tipikor Asal Kejari Rejang Lebong
JAM Pidsus dalam paparannya mengatakan faktor penyebab penanganan perkara tindak pidana perpajakan tidak optimal adalah hukum acara/SOP tidak dipatuhi (banyak Praperadilan dari tersangka); adanya pemahaman penyidik bahwa penerimaan negara lebih utama sehingga tidak perlu dilakukan penyidikan; pengguna faktur fiktif tidak ditindak, sehingga tidak ada efek jera/tidak adil; dan Asset tracing tidak maksimal dari awal penyidikan, karena kerja sama dengan PPATK, OJK, Pasar Modal, BPN dan lain-lain belum optimal.
Kajati DKI Jakarta, Kajati Jawa Barat dan Kajati Jawa Timur menerima penghargaan Mitra Penegakan Hukum Pidana Terbaik Tahun 2018 dari Direktorat Jenderal Pajak. Foto: Puspenkum Kejagung
JAM Pidsus juga menyampaikan upaya optimalisasi penanganan perkara tindak pidana perpajakan, yaitu maksimalkan asset tracing dengan melengkapi berkas perkara LHP dari PPATK, OJK, pasar modal dan Instansi terkait untuk memastikan harta benda dari tersangka.
Selain itu, prioritas korporasi agar disidik sebagai pelaku/optimalisasi denda/rasa keadilan (selama ini yang di jadikan Tersangka pembuat faktur fiktif bukan pengguna); disangkakan dengan TPPU; dan perlu menerapkan denda maksimal.