Jambret Beraksi Ditabrak Polisi
Sabtu, 30 Juli 2011 – 02:32 WIB
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukuman penjaranya maksimal tujuh tahun. (gas/jpnn)
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukuman penjaranya maksimal tujuh tahun. (gas/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News