Jambret Blackberry Ditembak Polisi
Rabu, 04 Juli 2012 – 10:04 WIB
"Pelaku hendak lari dan sempat melawan petugas saat akan diamankan. Terpaksa kami lumpuhkan dengan timah panas," kata Surya juga. Karena perbuatannya, IW dikenakan pasal 480 KUHP tentang Penadahan Barang Curian dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, sedangkan FQ dan HI dikenakan pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara. (kin)