Jambret Diamuk Warga Bogor
Senin, 27 April 2020 – 13:24 WIB
“Bukan begal tapi pelaku jambret, saat ini masih dilakukan pemeriksaan saksi dan pelaku sudah mendapatkan pengobatan di RSUD Leuwiliang,” jelasnya.
Ia menuturkan, pelaku melakukan aksinya seorang diri, namun cepat tertangkap oleh warga sekitar yang berada di lokasi kejadian. Menurut pengakuan pelaku baru sekali melakukan aksi pencurian tersebut
“Pelaku diganjar pasal 363 ayat (1) dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah,” tandasnya. (nal/c/radarbogor)