Jambret Hp di Bandung Hanya Bisa Kabur Selama 4 Jam
Jumat, 13 Januari 2023 – 17:30 WIB
"Sudah ditangkap oleh penyidik polsek, yang begini cukup polsek saja, sudah cukup luar biasa," katanya.
Akibatnya, kedua tersangka itu menurutnya dijerat dengan Pasal 365 KUHP.
Adapun ponsel milik korban, menurutnya masih dalam penguasaan pelaku dan kini telah disita oleh polisi untuk diamankan sebagai barang bukti tindak pidana.
Untuk itu, dia pun mengimbau anak-anak agar bermain ponsel di tempat yang tertutup.
Apabila tengah berada di luar ruangan ponsel itu perlu dalam kondisi yang aman.
"Agar tidak mengundang niat pelaku kejahatan seperti ini," kata dia. (antara/jpnn)