James Raup Ratusan Juta dari Honorer K2 yang Ngebet jadi PNS

BACA JUGA: Pendaftaran PPPK dari Honorer K2 Berpotensi Terganggu Polemik Gaji
Tidak secara langsung, namun tersangka meyakinkan korban dengan cara membayar tunai Rp20 juta dengan alasan tersangka akan mengurus pemberkasan di Jakarta. Sedangkan sisanya, ditransfer sebanyak 4 kali dan menjanjikan korban akan diangkat CPNS pada 2016. Tapi sampai saat ini, janji tersangka tidak ada kabarnya.
BACA JUGA: Ingat, FHK2I Tetap Tolak PPPK tapi...
“Kalau pengakuan tersangka, baru satu korban yang ditipunya. Tapi, kami terus selidiki, apakah ada korban lain,” ungkap AKP Abdul Rahman. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 378 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (chy/ce3)