Jamin Sertifikasi Halal Bukan untuk Komersial
Rabu, 29 Mei 2013 – 00:33 WIB
Menurut Lukman, hal itu tentu berbeda dengan sertifikasi yang dikeluarkan oleh lembaga atau istitusi sertifikasi mutu yang jelas-jelas memasang tarif untuk proses pengujian hingga keluarnya satu sertifikat tertentu. "Dalam hitungan MUI, tidak sampai satu persen dari biaya produksi yang harus dikeluarkan produsen untuk menguji hingga memperoleh sertifikat halal," tegasnya.
Terkait pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Jaminan Produk Halal yang bakal memunculkan badan atau lembaga pemberi sertifikat halal, Lukman Hakim berharap agar nantinya institusi itu berada langsung di bawah presiden.
"Sertifkasi yang akan dikeluarkan oleh lembaga atau badan tersebut hendaknya berlaku secara internasional. Kalau badan atau lembaga tersebut di bawah kementerian, akan sulit untuk melakukan koordinasi nantinya dengan pihak-pihak tertentu," tegasnya.