Jamin Tes CPNS Tahap TKB Tetap Obyektif
jpnn.com - JAKARTA--Nilai tes kompetensi bidang (TKB) menjadi salah satu penentu kelulusan CPNS. Jika nilai tes kompetensi dasar (TKD) harus 60 persen, maka capaian TKB sebesar 40 persen.
Ketua Panselnas CPNS 2013 Eko Sutrisno mengatakan, TKB dilakukan masing-masing instansi. Hanya saja ada panduan dari Panselnas untuk pelaksanaannya.
"Nilai TKB dilaporkan ke Panselnas dan diintegrasikan dengan nilai TKD. Nilai TKD 60 persen dan nilai TKB hanya 40 persen," ujar Eko Sutrisno kepada JPNN, Selasa (26/11).
Diakuinya, perubahan mekanisme ini belum sempurna, tetapi sudah lebih maju dibandingkan mekanisme penerimaan CPNS tahun-tahun sebelumnya. Eko Sutrisno optimis, meski pelaksanaan TKB dilaksanakan masing-masing instansi, tidak akan mengurangi objektivitas hasilnya.
"Tidak semua orang jahat. Kita berbaik sangka saja bahwa semua orang baik. Dari sisi sistim sudah dibuat rambu-rambu penghalang kecurangan. Apalagi nilai TKB harus dilaporkan ke Panselnas," tegasnya.
Senada itu Karo Humas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Otok Kuswandaru mengatakan, meski TKB dilaksanakan masing-masing instansi namun ada PermenPAN-RB No 24 Tahun 2013 yang menjadi panduannya.
Misalnya untuk penyusunan soal untuk bidang pendidikan diserahkan kepada Kemendikbud, bidang kesehatan oleh Kemenkes. Sedangkan pengujinya harus orang independen dan profesional.
"Hasil TKB harus diserahkan kepada Panselnas. Karena Panselnas nanti yang akan mengolah hasil dan menentukan perangkingannya. Jadi nanti instansi tinggal mengumumkannya," ujarnya.