Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Jampidmil Kejagung Melimpahkan Perkara Dugaan Korupsi TWP AD ke Pengadilan Militer 

Minggu, 06 Februari 2022 – 10:00 WIB
Jampidmil Kejagung Melimpahkan Perkara Dugaan Korupsi TWP AD ke Pengadilan Militer  - JPNN.COM
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak. ANTARA/HO-Humas Kejagung/aa.

"Terdakwa Brigadir Jenderal TNI YAK ditahan di Instalasi Tahanan Militer Puspomad, sedangkan terdakwa NPP ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung," ujar Leonard. 

Kasus ini bermula adanya penempatan dana TWP tidak sesuai dengan ketentuan dan investasi di luar ketentuan pengelolaan TWP berdasarkan Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Kep/181/III/2018 tanggal 12 Maret 2018, atau untuk kepentingan pribadi dan kerja sama bisnis, yaitu NPP selaku Direktur Utama PT Griya Sari Harta (PT GSH), inisial A selaku Direktur PT Indah Bumi Utama dan Kolonel CZI Purn. CW dan KGS M M S dari PT  Artha Mulia Adiniaga.

Domain dana TWP yang disalahgunakan oleh terdakwa termasuk domain keuangan negara, sehingga dapat menjadi sebuah kerugian keuangan negara.

Adapun sumber dana TWP dari gaji prajurit yang dipotong dengan sistem autodebet langsung dari gaji prajurit sebelum diserahkan sehingga negara harus terbebani dengan kewajiban kembalikan uang yang telah disalahgunakan tersebut kepada para prajurit.

Perbuatan terdakwa Brigadir Jenderal TNI YAK dan terdakwa NPP, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara c.q. TWP AD sebesar Rp 133,76 miliar berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP RI pada tanggal 28 Desember 2021.

Perbuatan para terdakwa didakwa melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana primer Pasal 2 Ayat 1 subsider Pasal 3, atau kedua Pasal 8 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Tim Penuntut Koneksitas (jaksa dan oditur) pada Jampidmil selanjutnya akan menunggu penetapan jadwal hari sidang (rencana sidang) terkait dengan persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana TWP AD pada 2019 sampai dengan 2020. (antara/jpnn)

 

Jampidmil Kejagung melimpahkan berkas perkara dua tersangka beserta barang bukti perkara korupsi TWP AD ke Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.

Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close