Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Jampidsus Tambah 5 Tersangka Baru

Korupsi Tiket di Kemenlu

Rabu, 31 Maret 2010 – 17:42 WIB
Jampidsus Tambah 5 Tersangka Baru - JPNN.COM
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan lima tersangka lainnya dalam kasus dengan dugaan kerugian sekitar Rp 20 miliar. Mereka adalah,  Gusti P Adnyana dan Syarif Syam Arman, mantan bendahara biaya perjalanan diplomat Kemenlu.

Selain itu ada mantan kepala biro  keuangan Ade Wismar Wijaya, Direktur Utama PT Indowanua Inti Sentosa,  Syarwani Soeni. Terakhir, Ade Sudirman, staf Biro Keuangan Kemenlu. Sementara itu, mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenlu, Imran Cotan yang telah beberapa kali diperiksa belum ditetapkan sebagai tersangka. "Belum (tersangka) jadi begini masalah Imron itu pertama masih satu alat bukti," ujarnya.(zul/jpnn)

JAKARTA-  Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), menetapkan lima tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi refund tiket Kementerian

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA