Jamsostek Beri Award Pemprov, Pemda dan Pemkot
Rabu, 19 Juni 2013 – 13:39 WIB
JAKARTA - PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Persero) akan menggelar award bagi pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Penghargaan ini akan diberikan bagi mereka yang berhasil mendorong pertumbuhan peserta program jaminan sosial tenaga kerja di daerahnya, serta yang memiliki pertumbuhan jumlah peserta program jaminan sosial tenaga kerja terbaik. "Saat ini kami sedang melakukan penilaian untuk Pemerintah Daerah Kabupaten maupun Kota. Targetnya tahun ini awardnya sudah bisa diberikan," ujar Direktur Utama PT Jamsostek Elvyn G Massasya melalui keterangan tertulisnya, Rabu (19/6).
Elvyn menegaskan, pihaknya ingin pemerintah daerah/kota memiliki visi yang sama dengan Jamsostek dalam soal program jaminan sosial tenaga kerja.
Misalnya Elvyn menyebut, Pemkab/Pemkot melahirkan regulasi-regulasi yang mengharuskan perusahaan-perusahaan menjadikan karyawannya sebagai peserta program Jamsostek.
JAKARTA - PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Persero) akan menggelar award bagi pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Penghargaan ini akan diberikan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Bisnis
Citilink Indonesia Terbangi Kendari
Sabtu, 17 Juni 2017 – 04:16 WIB - Bisnis
Lion dan Batik Air Tambah Rute Baru
Rabu, 07 Juni 2017 – 14:15 WIB - Bisnis
Juni 2017, Citilink Buka Rute Jakarta-Kendari
Selasa, 30 Mei 2017 – 14:25 WIB - Bisnis
Lion Air Siapkan Rute Bandung-Pekanbaru
Jumat, 26 Mei 2017 – 16:16 WIB
BERITA TERPOPULER
- Pilkada
Pilgub Papua 2024, Pasangan Mari-Yo Ungguli BTM di Kota Jayapura
Kamis, 28 November 2024 – 09:53 WIB - Pilkada
Hitung Cepat LSI Denny JA: Agustiar-Edy Pratowo Menang Pilgub Kalteng
Kamis, 28 November 2024 – 10:10 WIB - Dahlan Iskan
Dramatik Datar
Kamis, 28 November 2024 – 08:03 WIB - Politik
Deden Nasihin Beri Selamat Pada Pasangan Herman-Ibang Pemenang Pilkada Cianjur Versi Quick Count
Kamis, 28 November 2024 – 08:20 WIB - Investasi
Harga Emas Antam Hari Ini 28 November 2024 Naik, Berikut Daftarnya
Kamis, 28 November 2024 – 09:25 WIB