Jamsostek Cairkan Tunggakan Rp 3 Miliar
Sabtu, 23 April 2011 – 21:17 WIB
Kepala Kejati Jatim, Abdul Taufik SH, menambahkan bahwa sepanjang 2010, pihaknya telah 13 kali menandatangani kerja sama dengan BUMN, BUMD dan instansi lain dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara. Selain itu, kerja sama serupa juga ditindaklanjuti kejaksaan negeri di 38 kabupaten/kota dan jumlahnya sebanyak 114 kerja sama.
"Tahun lalu, Kejati Jatim menerima 11 surat kuasa khusus (SKK) dan 780 SKK dari seluruh kejaksaan negeri untuk penyelesaian sengketa perdata. Hampir semua sudah diselesaikan dan sekitar Rp 6 miliar uang dari kasus itu bisa dipulihkan," katanya.
Kejati meminta 20 kantor cabang Jamsostek di Kanwil VI bisa segera menindaklanjuti kerja sama dengan kejari di daerah. Termasuk memberikan SKK untuk penuntasan kasus atau sengketa perdata dengan peserta Jamsostek yang masih bermasalah. (dio)