Jamsostek Gandeng Kejati Tagih Piutang
Senin, 11 Maret 2013 – 09:46 WIB
“Saya dapat informasi dari Jamsostek Kanwil V ini bahwa mereka mengalami penunggakan piutang iuran mencapai Rp 192 miliar. Karena dalam Pengawas Tenaga Kerja berhak melakukan penyelidikan. Itu sebabnya perlunya Jamsostek melakukan kerjasama dengan kejaksaan. Karena tunggakan iuran, itu adalah piutang Negara,” ujar Junaedi, Direktur Kepesertaan PT Jamsostek.
Dari kerjasama Jamsostek dengan Kejati ini, lanjut Junaedi, Kejaksaan siap memberikan pendampingan, utamanya pada ruang lingkup hukum perdata dan tata usaha negara sesuai fungsi kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara. Nantinya, JPN akan memberi pertimbangan hokum di dalam penagihan tunggakan iuran piutang Jamsostek.
JAKARTA- PT Jamsostek Persero Wilayah V meliputi Jawa Tengah dan DI Jogjakarta melakukan penandatangan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Bisnis
Citilink Indonesia Terbangi Kendari
Sabtu, 17 Juni 2017 – 04:16 WIB - Bisnis
Lion dan Batik Air Tambah Rute Baru
Rabu, 07 Juni 2017 – 14:15 WIB - Bisnis
Juni 2017, Citilink Buka Rute Jakarta-Kendari
Selasa, 30 Mei 2017 – 14:25 WIB - Bisnis
Lion Air Siapkan Rute Bandung-Pekanbaru
Jumat, 26 Mei 2017 – 16:16 WIB
BERITA TERPOPULER
- Sosial
Penyebab Mahasiswa UPI Tewas di Gymnasium, Kapolrestabes Bandung: Kasus ini Prosesnya Ditutup
Sabtu, 28 Desember 2024 – 16:13 WIB - Sepak Bola
Mohamed Salah Punya Impian Bawa Liverpool Menjuarai Liga Inggris
Sabtu, 28 Desember 2024 – 12:40 WIB - Daerah
Kebakaran Melanda Tempat Penitipan Sepeda Motor di Kudus, Kerugian Ratusan Juta Rupiah
Sabtu, 28 Desember 2024 – 12:30 WIB - Kriminal
Suami Bunuh Istri dengan Kunci Inggris di Banyumas, Diduga karena Isu Perselingkuhan
Sabtu, 28 Desember 2024 – 11:38 WIB - Sumsel
Kasus Perselingkuhan Suami Disetop Polisi, Istri Pejabat OKU Selatan Minta Keadilan
Sabtu, 28 Desember 2024 – 11:55 WIB