Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Jamsostek Gandeng Kejati Tagih Piutang

Senin, 11 Maret 2013 – 09:46 WIB
Jamsostek Gandeng Kejati Tagih Piutang - JPNN.COM
JAKARTA- PT Jamsostek Persero Wilayah V meliputi Jawa Tengah dan DI Jogjakarta melakukan penandatangan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU)dengan Kejaksaan Tingi (Kejati) Jawa Tengah dan DI Jogjakarta di bidang hokum Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN), di Semarang, Jawa Tengah, akhir pekan kemarin. Tujuan utama kesepahaman ini untuk memberi bantuan hukum, terutama pertimbangan hukum dalam penyelesaian piutang iuran program Jamsostek. Di  mana Kejaksaan bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) PT Jamsostek.

Direktur Kepesertaan PT Jamsostek Junaedi mengatakan, sekarang PT Jamsostek terus melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan, terutama kepada kepala dinas-kepala dinas (kadis)tenaga kerja dan transmigrasi. Karena peran mereka salah satunya sebagai pengawasan tenaga kerja dan perusahaan. Dalam tugas pengawasannya ini, Jamsostek merasa terbantukan dalam merekrut peserta maupun penagihan piutang iuran.

“Saya dapat informasi dari Jamsostek  Kanwil V ini bahwa mereka mengalami penunggakan piutang iuran mencapai Rp 192 miliar. Karena dalam Pengawas Tenaga Kerja berhak melakukan penyelidikan. Itu sebabnya perlunya Jamsostek melakukan kerjasama dengan kejaksaan. Karena tunggakan iuran, itu adalah piutang Negara,” ujar Junaedi, Direktur Kepesertaan PT Jamsostek.

Dari kerjasama Jamsostek dengan Kejati ini, lanjut Junaedi, Kejaksaan siap memberikan pendampingan, utamanya pada ruang lingkup hukum perdata dan tata usaha negara sesuai fungsi kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara. Nantinya, JPN akan memberi pertimbangan hokum di dalam penagihan tunggakan iuran piutang Jamsostek.

JAKARTA- PT Jamsostek Persero Wilayah V meliputi Jawa Tengah dan DI Jogjakarta melakukan penandatangan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News