Jamsostek Usul Kenaikan Iuran Jaminan Pensiun
Sabtu, 15 Juni 2013 – 07:57 WIB
"Sehingga manfaat JHT yang diterimanya akan lebih bernilai. Jamsostek memang mengusulkan agar pemerintah dapat menetapkan batas bawah senilai Rp 1 juta dan batas atas senilai Rp 15 juta untuk peserta BPJS ketenagakerjaan. Batas upah tersebut bertujuan untuk memperjelas status dan posisi jaminan atau asuransi sosial dalam konteks perlindungan sosial berbagai program termasuk JP dan JHT. Jadi untuk warga yang gajinya Rp 50 juta bisa ikut asuransi yang lain," harapnya. (ers)