Jamwas Didorong Periksa Maruli Terkait Penerimaan Uang Haram dari Gatot
Keppres Diduga Bodong, Prasetyo Sebaiknya Mundurjpnn.com - JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung Widyo Pramono didesak memeriksa Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Maruli Hutagalung.
Ini terkait informasi yang beredar soal dugaan Maruli menerima duit Rp 500 juta untuk pengamanan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial dan hibah Pemerintah Provinsi Sumut yang disidik Korps Adhyaksa.
Pengamat Kejaksaan, Kamilov Sagala di Jakarta, Rabu (11/11), mengatakan, oknum jaksa yang disebut dalam berita acara pemeriksaan itu harus diperiksa Jamwas. "Jangan hanya jaksa di daerah saja yang gampang diperiksa," kata Kamilov.
Seperti diketahui, santer beredar dokumen draft BAP Komisi Pemberantasan Korupsi. terkait dugaan aliran dana suap untuk pejabat Kejagung guna pengambilalihan perkara korupsi bansos dan hibah dari Kejaksaan Tinggi Sumut ke Kejagung. BAP itu menyebut bahwa Gatot pernah menyerahkan uang sebanyak Rp 500 juta kepada oknum jaksa bernama Maruli yang diketahui sebagai Dirdik pada Jampidsus Kejagung. Uang tersebut diserahkan Gatot melalui perantara pengacara kantor hukum OC Kaligis.
Kamilov menambahkan, jika yang bersangkutan tidak diperiksa pengawasan maka penyidikan kasus bansos Sumut yang ditangani Kejagung akan menjadi bias. Karenanya, kata Kamilov, pastikan dulu clearancenya jaksa tersebut apalagi ini sekelas Dirdik Pidsus Kejagung. "Kalau tidak diperiksa, ya penyidikan kasus tersebut bias dan ada kesan konflik kepentingan," kata dia.
Ia mengatakan, sangat berbahaya jika penyidikan tersebut berlandaskan konflik kepentingan. Apalagi, sambung dia, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo berasal dari Partai Nasdem.
Mantan Komisioner Komisi Kejaksaan ini pun menyarankan agar Jaksa Agung mundur dari jabatannya dan menyerahkan penanganan kasus itu ke KPK. "JA harusnya mundur sajalah, daripada nanti makin malu jika apa yang dikatakan Gatot itu benar. Serahkan saja ke KPK biar netral," katanya.
Dia mengatakan, tersangka yang mengaku sudah menyerahkan uang Rp 500 juta tentu tak asal bicara tanpa bukti. "Mana mungkin tersangka berbicara tanpa fakta yang dialaminya," katanya.