Jamwas Harus Tindak Jaksa Makan Bareng dengan Terdakwa
Jumat, 14 Oktober 2011 – 22:16 WIB
Sebelumnya, Kamis (13/10), tiga aparat Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat yakni Zulkifli SH (Jaksa Penuntut Umum) kasus Djupri, Idial SH (Kasi Penuntutan) dan Ichwan Rasudi (Humas Kajati Sumbar) diberitakan makan siang bareng di rumah makan Lamun Ombak, Kasang, yang diduga tanpa mengantongi izin majelis hakim. (fas/jpnn)